KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Departemen yang menyelenggarakan kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut :
PRESIDEN
- Departemen Luar Negeri;
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbidang.
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian;
PRESIDEN
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbidang.
- Departemen Pertahanan;
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
PRESIDEN
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
- Departemen Keuangan;
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
PRESIDEN
- Pusat/Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Pusat/Biro, masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang/ Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub-bidang/Subbagian.
- Departemen Agama;
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing- masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
PRESIDEN
