KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 52
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
