KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 44
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Departemen Pendidikan Nasional mempunyai kewenangan
:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
PRESIDEN
- pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidik-an jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional;
- penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pen-didikan;
- penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik, persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa;
- penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional dan pedoman pelaksanaannya serta standar materi pelajaran pokok;
- penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah;
- pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
- penetapan pedoman pemberdayaan generasi muda dan masyarakat olah raga;
- penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan-kegiatan kepemudaan dan olah raga nasional/ internasional;
- fasilitasi pelaksanaan sensor film dan rekaman video komersial.
Bagian Keenam Belas Departemen Agama
