KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 43
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang pendidikan, pemberdayaan generasi muda, dan keolahragaan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pendidikan, pemberdayaan generasi muda, dan keolahragaan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
