KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 41
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
PRESIDEN
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka
- kematian ibu, bayi, dan anak;
- penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
- penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
- penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan;
- penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
- penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
- survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
- penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock national);
- pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional dan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial;
- penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial, pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pelayan-an sosial, serta pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- pemeliharaan taman makam pahlawan nasional; kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu.
PRESIDEN
Bagian Kelima Belas Departemen Pendidikan Nasional
