KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 40
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial menyeleng- garakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- elaksanaan pengawasan fungsional.
