KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 25
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang pertanian dan perkebunan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pen-didikan dan pelatihan tertentu, serta pelaksanaan koordinasi pemantapan ketahanan pangan dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
