KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 23
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai
kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
PRESIDEN
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- pengaturan ekspor impor;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan, dan moral;
- penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- pengaturan persaingan usaha, penetapan standar pen-daftaran perusahaan, lalu lintas barang dan jasa dalam negeri, serta kawasan berikat, fasilitasi pengembangan wilayah perdagangan serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
- penetapan kebijakan pelancaran, pembinaan dan pengembangan, serta pengawasan perdagangan ber-jangka komoditi;
- penetapan pedoman perlindungan konsumen, pedoman pengembangan sistem pergudangan, pedoman peng-gunaan produksi dalam negeri, serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya
- pelancaran dan koordinasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok, penetapan pedoman pengaturan lembaga per- dagangan, sarana dagang dan keagenan, serta peng-kajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan kemetrologian dan pengkajian untuk men- dukung perumusan kebijakan di bidangnya;
- penetapan kebijakan dan koordinasi pengembangan ekspor.
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Departemen Pertanian
