KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 22
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyelengga-rakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang perindustrian dan per- dagangan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
