KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 17
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Departemen Keuangan mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan di bidang penanaman modal;
- pengaturan kawasan berikat di bidangnya;
- penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah Daerah;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku, seperti :
- penetapan pedoman penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pusat/Daerah, serta pedoman pengurusan pertanggungjawaban;
- penyusunan laporan keuangan daerah;
- penetapan kebijakan di bidang pasar modal;
- penetapan kebijakan pengelolaan BUMN.
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
