KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 16
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan serta pembinaan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara;
- pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak, bukan pajak, pungutan ekspor, dan minyak, serta pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan di bidang hubungan perpajakan internasional;
- pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan penerusan pinjam-an, investasi pemerintah, dan penerusan dana luar negeri, serta pengurusan piutang negara macet dan lelang;
- pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal serta pembinaan di bidang lembaga keuangan bukan bank;
- pembinaan dan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelancaran pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antar Daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan akuntansi keuangan Pemerintah dan pelaporan keuangan Pemerintah;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
PRESIDEN
- pembinaan pelaksanaan pengelolaan BUMN;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang keuangan negara;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
