KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 13
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyeleng- garakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
