KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Dewan Pengembangan Usaha Nasional dapat: a. melakukan konsultasi dan kerjasama dengan Instansi dan Pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta meminta masukan informasi dan kajian dari para pakar dan praktisi, serta para pihak lain yang dianggap perlu; b. membentuk satuan-satuan tugas atau institusi pendukung untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat Ad-Hoc.
