KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
Pasal 5
Keanggotaan Dewan Pengembangan Usaha Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Keanggotaan Dewan Pengembangan Usaha Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.