KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Meneg PP mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemu-dahan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan gender;
- penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, dan remaja.
Bagian Ketiga Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara
