KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 37
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan jabatan Eselon Ia.
PRESIDEN
