KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 36
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Meneg, Deputi Meneg dan Staf Ahli Meneg diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Meneg.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Meneg diangkat dan
diberhentikan oleh Meneg yang bersangkutan.
