KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Meneg berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Meneg, Menteri yang memimpin Departemen, Menteri Muda, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
PRESIDEN
