Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada
masing-masing Meneg ditetapkan oleh Presiden atas usul Meneg yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan
tugasnya pada masing-masing Meneg ditetapkan oleh Meneg yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Meneg menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
TATA KERJA
