KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Meneg.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli
sebagai Koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Setmeneg.
PRESIDEN
Bagian Kelima Lain-lain
