KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah Deputi Meneg sebanyak-banyaknya 5 (lima) Deputi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga) Bidang
dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg
dikoordinasikan oleh Setmeneg.
Bagian Keempat Staf Ahli Meneg
