KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 15
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
PRESIDEN
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS).
Bagian Keenam Meneg Lingkungan Hidup
