KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 14
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi di industri berbasis teknologi;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
