KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 12
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Meneg Urusan Koperasi dan UKM mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penetapan pedoman akuntansi Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah;
- penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi di bidangnya;
- pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah di bidangnya;
PRESIDEN
- pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah serta kerja sama dengan badan usaha lain
Bagian Kelima Meneg Riset dan Teknologi
