KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 11
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Meneg Urusan Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- peningkatan peran serta masyarakat di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
