KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 11
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan Menteri yang memimpin Departemen, Menteri Negara, Menteri Muda, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Pimpinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Pertama Umum
