KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 10
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menko Perekonomian mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidangnya;
- penyusunan rencana makro untuk sinkronisasi rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya;
- penandatanganan perjanjian/persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari Presiden di bidangnya;
- perumusan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya.
PRESIDEN
