KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Menteri Negara Koordinator dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Menko, adalah pembantu Presiden yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
PRESIDEN
