KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
- Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas gaji dan upah yang dibayar oleh perusahaan.
- Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu : a) di INDONESIA : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah); (selanjutnya disebut sebagai pajak INDONESIA). b) di Turki : i) pajak penghasilan; ii) pajak penghasilan atas badan; iii) pungutan tambahan atas pajak penghasilan dan pajak penghasilan badan; (selanjutnya disebut sebagai pajak Turki);
- Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang berlaku sekarang. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
