Pasal 9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 9
Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasal 10 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TIM KAJIAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI PAPUA
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di Papua perlu kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam; b. bahwa percepatan pembangunan ekonomi di Papua sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KAJIAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI PAPUA.
