KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Pasal 10
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Dipadani Bidang Kemaritiman,

