KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Pasal 6
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 9
Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasal 10 ...
