Pasal 5
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua; c. peningkatan penerimaan negara; d. langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pertambangan mineral di Papua.
Pasal 4
Tim dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim:
a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan pihak lain, yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan Tugas Tim; dan b. dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
Pasal 6 ...
