KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN...
Pasal 5
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh, dapat dibentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk Narasumber yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
