KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN...
Pasal 4
Tim Renegosiasi LNG Tangguh dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat: a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta pihak lain yang dianggap perlu; dan b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
