KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN...
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Renegosiasi LNG Tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Sekretaris : Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Anggota :
- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Negara Republik Rakyat China.
