KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Pebruari 2004.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
