KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN
Pasal 10
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pemberesan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 11 …
PRESIDEN
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pemberesan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PRESIDEN