KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN DPR DAN DPA
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
