KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN DPR DAN DPA
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1990 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, dinyatakan tidak berlaku lagi.
