KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Terhadap Pegawai Negeri yang berdasarkan hasil penelitian ternyata terlibat dalam gerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan penindakan administratif.
