KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penelitian yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran belanja Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
