KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Hasil penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 digunakan pula sebagai bahan mempertimbangkan pengangkatan Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam jabatan tertentu.
