KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Penelitian khusus dilakukan lagi apabila kemudian diperoleh bukti atau petunjuk baru mengenai keterlibatan calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya.
