KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR15 TAHUN...
Pasal 122
BAB 11 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Departemen Perhubungan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan;
- Badan Search and Rescue Nasional disingkat Badan SAR Nasional;
- Badan Meteorologi dan Geofisika;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di wilayah.
