Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN NOMOR 55 TAHUN 1988
Pasal 120
Departemen Perhubungan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 121
Tugas pokok Departemen Perhubungan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan.
Pasal 122
Departemen Perhubungan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan;
- Badan Search and Rescue Nasional disingkat Badan SAR Nasional;
- Badan Meteorologi dan Geofisika;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di wilayah.
Pasal 123
Sekretariat Jenderal terdiri dari :
- Biro Perencanaan;
- Biro Kepegawaian;
- Biro Keuangan;
- Biro Perlengkapan;
- Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri;
- Biro Umum;
- Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 124
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
Sekretariat Inspektorat Jenderal;
Inspektur Bidang I;
Inspektur Bidang II;
Inspektur Bidang III;
Inspektur Bidang IV;
Inspektur Urusan Khusus.
Pasal 125
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas Angkutan;
- Direktorat Bina Sistem Prasarana;
- Direktorat Keselamatan dan Teknik Sarana.
Pasal 126
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut;
- Direktorat Perkapalan dan Pelayaran;
- Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan;
- Direktorat Navigasi;
- Direktorat Jasa Maritim;
- Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
Pasal 127
Direktorat Jenderal Perhubunagan Udara terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Udara;
- Direktorat Keselamatan Penerbangan;
- Direktorat Pelabuhan Udara;
- Direktorat Telekomunikasi dan Navigasi Udara.
Pasal 128
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan terdiri dari :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara;
- Pusat Data Informasi Perhubungan.
Pasal 129
Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan terdiri dari :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat;
- Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Laut;
- Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Udara;
Pasal 130
Badan SAR Nasional terdiri dari :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Bina Fasilitas SAR;
- Pusat Operasi SAR.
Pasal 131
Badan Meteorologi dan Geofisika terdiri dari:
- Sekretariat Badan;
- Pusat Analisa dan Pengolahan;
- Pusat Bina Operasi;
Pasal 132
Pusat ialah Pusat Administrasi Peradilan Pelayaran.
Pasal 133
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perhubungan di Wilayah.
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
