KEPPRES
PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAM DAERAH
Pasal 2
BKD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
BKD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.