KEPPRES
PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAM DAERAH
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam membantutugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
- Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah
PRESIDEN
Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
- Manajemen Pegawai negeri Sipil Daerah adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban, yang meliputi perencanaan, penga, pengembangan, kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Daerah adalah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota.
