KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK...
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
- Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
- Menyimpang dari ketentuan ayat 1 Pasal ini, laba yang diperoleh seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan atas pengoperasian kapal-kapal laut yang digunakan untuk mengangkut hidrokarbon dalam jalur internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan.
