KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK...
Pasal 29
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
- Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.
- Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku : (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumbernya, atas jumlah yang dibayar, dikreditkan atau dikirimkan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun berlakunya Persetujuan ini; dan (b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanaggal 1 Januari, tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
